Pages

Kamis, 21 Desember 2017

4. Apakah harta warisan dapat dikategorikan harta temuan? Dan berapakah kadar zakatnya?

Jawab:
Kadar zakat harta warisan adalah 2,5%, berdasarkan firman Allah swt dalam Surah at-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Dalam kitab al-Amwâl, halaman 417, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Hubaitah bin Yarham pernah mendapatkan suatu pemberian dari Abdullah bin Mas’ud, lalu Hubaitah mengeluarkan zakatnya. Cara mengeluarkan zakatnya bisa langsung ketika menerima hadiah atau ditangguhkan beberapa waktu supaya bisa digabungkan dengan zakat harta lain.
Harta rikaz atau harta hasil temuan biasanya di zaman sekarang berupa hadiah yang tidak disangka-sangka bak rezeki nomplok. Sebagai misal, tiba-tiba Anda ditelpon suatu bank karena nomor rekening atas nama Anda memenangkan undian dengan hadiah uang tunai sebesar 100 juta rupiah, dipotong pajak 20%. Maka dari itu, ketika Anda menerima uang tersebut, tunaikanlah zakatnya sebesar 20%.

0 komentar:

Posting Komentar