Jawab :
Zakat profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi (pekerjaan) seseorang, baik dokter, arsitek, dosen, notaris, maupun karyawan. Zakat profesi bisa dianalogikan pada dua hal sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari segi nisab dapat dianalogikan dengan zakat pertanian, yaitu sebesar lima ausaq atau senilai 653 kg padi atau gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya.
Karena disamakan dengan zakat pertanian, maka pada zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu penyalurannya adalah pada saat menerimanya. Penganalogian zakat profesi dengan zakat pertanian dilakukan karena ada kemiripan antara keduanya. Yaitu, pada keduanya hasil yang diperoleh tidak terkait dengan hasil sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar