Jawab:
Pada dasarnya, semua jenis tanaman yang menghasilkan, baik langsung dapat dimakan dalam arti sebagai makanan pokok seperti padi dan jagung, maupun sebagai pelengkap, seperti ketumbar, kol, buah-buahan dan sayur-sayuran semuanya terkena kewajiban zakat. Demikian pendapat yang diutarakan oleh Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka berpedoman antara lain sebagai berikut:
a. Firman Allah swt, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. al-Baqarah[2]: 267 ).
b. Sabda Rasulullah saw, “Dari setiap yang diairi dari langitdan mata air zakatnya sepersepuluh (10%), dan yang diairi dengan disirami zakatnya seperduapuluh (5%)” (HR. Jamaah kecuali Muslim). Hadis ini tidak membedakan tanaman yang tetap dengan yang bukan, yang dimakan denganyang tidak dimakan, antara makanan pokok dan yang bukan.






0 komentar:
Posting Komentar