Jawab:
Nisab harta perdagangan atau perniagaan adalah setaradengan harga emas murni 85 gram (24 karat). Jika di akhir tahun tutup buku (setelah dihitung semua stok barang dan uang hasil penjualan yang ada) mencapai nisab(atau lebih), Anda wajib mengeluarkan zakat dari hasil perniagaan itu. Sebagai contoh, stok barang dan uang hasil penjualan yang ada (yang cash atau yang disimpan di bank) berjumlah Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sedangkan harga emas saat ini (misalnya)
Rp 350.000,- per gram, maka emas 85 gram x Rp 350.000,- = Rp 29.750.000,- (batas nisab). Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 140.000.000,- = Rp 3.500.000,-.






0 komentar:
Posting Komentar